Senin, 02 Oktober 2017

ekonomi koperasi

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi. 


Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. 
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.


PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI1.      
Prinsip Munkner·       
  •   Keanggotaan bersifat sukarela
  •   Keanggotaan terbuka
  •   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis·        
  •   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi·       
  •   Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata·       
  •   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.      Prinsip Rochdale·         
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota      
  • Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu

3.      Prinsip Raiffeisen·         
  • Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas        
  • Swadaya        
  • Usaha hanya kepada anggota         
  • Pengurus bekerja sukerla        
  •  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang         
  • Daerah kerja terbatas

4.      Prinsip Herman Schulze        
  • Daerah kerja tak terbatas       
  • Swadaya tanggung jawab anggota terbatas       
  •  Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan        
  • Usaha tidak terbatas hanya pada anggota

5.      Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)    
  • Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus      
  • Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan       
  • Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara         
  • Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasionalInternasionalModal dan bunga diterima terbatas jika ada

6.      Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967       
  • Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI        
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi         
  • Adanya pembatasan bunga atas modal         
  • Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka     
  •  Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri

KONSEP BASIS DATA

Perbedaan sistem file tradisional & sistem file basis data 1. Sistem File Tradisional Record-record yang disimpan dalam file dan...